Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI Muhammad Nas. (Istimewa)
JawaPos.com - Dugaan penyalahgunaan rumah milik perwira TNI AD di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), turut menjadi atensi Mabes TNI. Sanksi tegas bakal diberikan jika dalam kasus tersebut terbukti ada keterlibatan personel TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak turut diperiksa. Nas menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada kepada semua pihak terkait.
”Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” kata Nas saat ditanya ihwal pemeriksaan perwira TNI AD sebagai pemilik rumah.
Jenderal bintang dua TNI AD itu menyatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan kasus yang sempat beredar luas dan viral di media sosial (medsos) tersebut. Sanksi akan diberikan oleh TNI apabila terbukti dalam kasus tersebut ada keterlibatan prajurit.
”Dalam pemeriksaan dan sedang didalami. Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.
TNI AD Amankan 11 Operator Judol
TNI AD buka suara terkait dugaan rumah perwira di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), dijadikan markas judi online (judol). Sebanyak 11 operator diamankan dari rumah tersebut pada Minggu (4/11). Tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Dony Pramono menyampaikan bahwa dari lokasi yang sama turut diamankan sejumlah barang bukti. Terdiri atas 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP. Dia memastikan, tidak ada prajurit TNI di antara 11 operator tersebut.