Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Rumahnya Sempat Digeledah, Bos PT CMC Kembali Diperiksa di Kasus Rejang Lebong

KPK memeriksa Eko Yusanto terkait kasus suap proyek di Rejang Lebong. Lima tersangka ditetapkan, termasuk Bupati Fikri yang diduga terima suap Rp 1,7 miliar.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Rumahnya Sempat Digeledah, Bos PT CMC Kembali Diperiksa di Kasus Rejang Lebong
Foto: Detik

Jakarta -

KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY) terkait pengembangan kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Ini kedua kalinya Eko diperiksa usai rumahnya di wilayah Jakarta Timur digeledah KPK beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Selain Eko, penyidik KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama, untuk ketiga kalinya sebagai saksi terkait perkara ini. Pemeriksaan pertama oleh KPK dilakukan pada Rabu (8/4). Sedangkan pemeriksaan kedua pada Selasa (14/7).

Budi belum menyampaikan hal yang akan kembali didalami penyidik terhadap keduanya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Pemeriksaan terhadap Eko pertama kali dilakukan KPK pada Rabu (9/9). Pemeriksaan itu dilakukan sehari setelah KPK menggeledah rumah Eko di wilayah Jakarta Timur.

Sementara dalam dua pemeriksaan sebelumnya, KPK mencecar Daditama soal pengaturan proyek yang dilakukan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Daditama merupakan salah satu pihak yang menjadi bagian dari lingkaran dekat dan termasuk orang kepercayaan Bupati Fikri.

"Penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong," kata Budi.

Daditama juga didalami oleh penyidik soal pengetahuannya atas penerimaan-penerimaan yang diperoleh Bupati Fikri.

"Termasuk (didalami terkait) pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong," terang Budi.

Adapun dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.

Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.

Simak juga Video 'Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK saat Bukber di Restoran':

(kuf/yld)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.