JAKARTA, iNews.id - RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan akan dilakukan DPR RI bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, kesepakatan pengesahan RUU tersebut telah diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II,” kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju.