Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Jadi Senjata Penguasa

DPR diminta berhati-hati menyusun aturan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.

Liputan 6 3 menit baca 0 komentar
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Jadi Senjata Penguasa
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana berisiko menjadi senjata penguasa untuk menghantam lawan politik dan pesaing bisnis. DPR diminta berhati-hati menyusun aturan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.

Hal itu disampaikan Yadi Surya Diputra, peneliti bidang ilmu sosial, politik, dan pemerintahan sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (27/10/2026).

“Undang-undang ini betul-betul dijadikan alat oleh penguasa yang berkuasa untuk menghantam lawan bisnis dan lawan politik,” kata Yadi.

Dia menyebut, dari 78 negara yang ditelitinya, penerapan aturan perampasan aset menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari rendahnya pemulihan aset, penurunan nilai barang sitaan, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa.

“Di 78 negara itu tuh bermasalah semua, Pak, ketika menerapkan ini. Enggak ada yang betul-betul sukses mendapatkan aset recovery itu,” ujarnya.

Yadi menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurut dia, mekanisme tersebut berisiko merugikan pemilik aset jika tidak disertai perlindungan hukum yang memadai.

Dia mencontohkan kasus di Amerika Serikat, ketika uang sebesar 5.000 dolar AS disita karena diduga berkaitan dengan narkoba. Pemiliknya justru berpotensi menghadapi biaya pembuktian yang lebih besar daripada nilai uang yang dipersoalkan.

“Ruwetnya di Amerika, sistem hukumnya tidak bisa meng-handle itu karena ternyata biaya pembuktian oleh si yang barangnya disita itu jauh lebih besar daripada nilai barang yang disita,” kata Yadi.

Selain NCB, dia mengkritik konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar, terutama bagi penyelenggara negara.

Dia menilai, tanpa ukuran yang jelas, aturan tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa seluruh pejabat memperoleh kekayaan secara tidak sah.

“Ini semacam memberikan ruang kepada publik bahwa seluruh pejabat dan penyelenggara negara itu basically-nya adalah penjahat, sehingga seluruh kekayaannya itu harus dicurigai sebagai didapat dengan cara yang tak wajar dari kejahatan,” ujarnya.

Menurut Yadi, kewajaran pertambahan kekayaan harus dinilai dengan mempertimbangkan sistem yang berlaku di setiap negara.

Di Indonesia, pejabat publik masih diperbolehkan menjalankan usaha, sehingga penilaian terhadap pertambahan harta tidak bisa dilakukan secara sederhana hanya dengan membandingkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dia juga memaparkan persoalan pengelolaan aset sitaan di sejumlah negara. Di Inggris, menurut paparannya, Asset Recovery Agency pernah mendapat pembiayaan 65 juta euro, tetapi hasil pemulihan asetnya hanya 23 juta euro.

Sementara di Italia, dia menyoroti penurunan nilai aset sitaan yang menurutnya dapat mencapai titik nol, terutama ketika perusahaan yang disita tidak mampu mempertahankan kegiatan usahanya.

“Praktik di Italia itu 95% dari aset yang disita itu mengalami penurunan nilai yang membuat hingga nol,” katanya.

Konflik Kepentingan

Yadi turut mengingatkan potensi konflik kepentingan jika aparat atau lembaga pengelola memperoleh kompensasi maupun bagian dari hasil perampasan aset. Skema tersebut, menurut dia, dapat memicu perebutan kewenangan dan kepentingan antarlembaga.

Meski mengkritik sejumlah aspek RUU tersebut, Yadi mengakui draf terbaru yang disusun Badan Keahlian DPR pada Januari hingga Maret 2026 lebih baik dibandingkan draf 2023 yang diserahkan bersama surat presiden.

Namun, dia menilai masih diperlukan kehati-hatian agar aturan baru tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada negara.

“Bagaimanapun dalam pendirian pribadi saya ini undang-undang berbahaya, tapi karena memang DPR harus melakukan agregasi terhadap tuntutan rakyat, saya berharap nanti agak hati-hati proses penyusunannya,” ujarnya.

Yadi juga meminta pembahasan RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan prinsip-prinsip KUHP nasional.

Menurut dia, rekodifikasi diperlukan agar pengaturan pidana tetap konsisten dengan asas hukum yang telah dirumuskan dalam KUHP.

“KUHP kita tidak hanya mempertimbangkan korban, tetapi juga hak-hak hukum pelaku juga kita consider,” katanya.

Dia mengingatkan, tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan aset harus tetap diimbangi perlindungan hak hukum. Dengan demikian, upaya mengejar aset hasil tindak pidana tidak justru membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan masyarakat.A

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.