Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

RUU Perampasan Aset, Ekonom Usul Aset Rampasan Dibekukan saat Tahun Pemilu: Cegah Politisasi

Ekonom Fithra Faisal mengusulkan perampasan aset dibekukan saat tahun pemilu untuk mencegah politisasi dan memperkuat pengawasan. #newsupdate #update #news #text

Kumparan 3 menit baca 0 komentar
RUU Perampasan Aset, Ekonom Usul Aset Rampasan Dibekukan saat Tahun Pemilu: Cegah Politisasi
Foto: Kumparan

Ekonom Fithra Faisal mengusulkan agar mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana dibekukan sementara ketika memasuki tahun pemilu. Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah politisasi dalam pelaksanaan perampasan aset.

Fithra menyampaikan usulan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).

"Terus yang juga tidak kalah penting, ya, nah ini supaya ada antipolitisasi, jadi ini harus ada due diligence, ya. Jadi permohonan oleh Jaksa Agung setelah telaah oleh beberapa independent body, ada PPATK, terus kemudian dilarang yang terkait dengan waktu-waktu pemilu," kata Fithra.

"Ya kalau sudah masuk waktu tahun pemilu kalau bisa ini ya di-freeze dulu, kalau enggak itu akan memicu satu peristiwa-peristiwa politik, gitu kan," lanjutnya.

Fithra mengatakan, evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan perampasan aset berjalan sesuai ketentuan dan tidak memicu persoalan politik.

"Jadi satu sisi kita bisa melakukan perampasan aset, tapi di sisi yang lain kita juga melakukannya secara tertib, sehingga pada akhirnya secara institusional kita menjadi lebih ajeg," ujarnya.

Usul Perampasan Aset Secara Terbatas

Fithra juga mengusulkan agar mekanisme perampasan aset diterapkan secara terbatas. Menurut dia, perlu ada kesepakatan nasional, termasuk secara politik, untuk menentukan batasan perampasan aset yang dapat dilakukan.

"Ya kalau bisa perampasan aset ini perampasan aset yang terbatas, ya. Terbatas itu artinya apa? Artinya, ya pertama, ini harus ditentukan dulu besarannya, secara konsensus nasional, politik, dan seterusnya, supaya ini menjadi suatu kaidah yang ajeg," ungkap Fithra.

"Yang kedua adalah, ya dia harus dievaluasi oleh lembaga-lembaga yang independen. Betul ini merugikan negara? Betul dia maling? Betul dan seterusnya dan seterusnya, dan ada masa evaluasinya juga, gitu. Jadi ini juga yang harus dilakukan," sambungnya.

Ia menilai pengawasan lembaga independen diperlukan untuk memastikan aset yang menjadi objek perampasan benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dan menimbulkan kerugian negara.

Fithra juga menyoroti wacana pembentukan lembaga baru untuk mengelola atau menjalankan mekanisme perampasan aset. Ia mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan lembaga yang sudah ada daripada membentuk badan baru.

"Terus kemudian, nah ini ada perdebatan apakah boleh ada lembaga atau tidak, yang jelas saya tidak mendukung ada pelibatan lembaga baru, yang ada saja, ya. Jadi itu sudah cukup, gitu kan. Dari sisi ini misalnya ada Badan Pemulihan Aset Kejagung, itu saja yang digunakan, kita enggak perlu harus menambah badan lagi," tuturnya.

KPI Bukan Besarnya Nilai Aset yang Dirampas

Fithra mengingatkan agar indikator keberhasilan atau key performance indicator (KPI) pelaksanaan perampasan aset tidak hanya diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas.

Menurut dia, indikator keberhasilan seharusnya juga mempertimbangkan persentase aset yang berhasil dipulihkan melalui proses pengadilan.

"Satu hal yang perlu dijadikan KPI adalah, KPI-nya bukan, ya sekali lagi nih ya yang terakhir, KPI-nya bukan ini harus menghasilkan perampasan sekian triliun, bukan. Kalau begitu nanti bakalan banyak petugas-petugas yang mengejar-ngejar, mencari-cari cara untuk merampas supaya KPI triliun rupiahnya itu dipenuhi, bukan. Jadi yang kita perlu lakukan adalah ketika di pengadilan, itu berapa persen yang bisa di-recover, itu yang harusnya menjadi KPI," ungkapnya.

Fithra mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang mempertimbangkan skema perampasan aset secara terbatas dengan pengawasan pengadilan dan evaluasi berkala.

"Nah yang menjadi rekomendasi adalah yang opsi B tadi, ya, yang mana ini perampasan aset secara terbatas, diawasi pengadilan, ada evaluasi, ada diskusi juga dengan Komisi III misalnya dalam hal ini, dan harus ada pelibatan dari teman-teman akademisi dan juga dari teman-teman lain yang bisa melihat ini secara jauh lebih objektif," pungkasnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.