Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ungkit Sejarah NCB di Negara Lain Abusif

Jamdatun Narendra mewanti-wanti penerapan Non-Conviction Based (NCB) dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengungkit sejarah NCB di negara lain yang abusif.

Detik 2 menit baca 0 komentar
RUU Perampasan Aset, Jamdatun Ungkit Sejarah NCB di Negara Lain Abusif
Foto: Detik

Jakarta -

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DIR RI membahas RUU Perampasan Aset. Ia mewanti-wanti penerapan Non-Conviction Based (NCB) di sejumlah negara.

Jamdatun mengatakan penerapan perampasan aset tanpa putusan inkracht (NCB) di Inggris bahkan ditinggalkan lantaran sifatnya yang abusif. Hal serupa dikatakan juga sempat terjadi di Amerika Serikat dalam penanganan perkara Pablo Escobar.

"Dalam sejarahnya, NCB digunakan di Inggris pada abad pertengahan untuk kasus pengkhianatan terhadap raja. Namun dihentikan karena digunakan sangat sewenang-wenang. Dengan Forfeiture Act tahun 1870, NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif," kata Narendra dalam rapat di DPR, Selasa (3/11/2026).

Ia mengatakan NCB tersebut berpotensi disalahgunakan oleh penyidik. Narendra menyinggung penerapan NCB di AS yang tidak bisa langsung dilakukan penyidik, melainkan melalui jaksa.

"Di Amerika Serikat, NCB digunakan, mulai digunakan untuk penanganan kasus Pablo Escobar, kartel Medellin pada era 90-an. Saat itu, keluarga dan relasinya masih menikmati hasil dari narkotika, walaupun Escobar telah dipidana. Dalam perkembangannya, penyidik di Miami menyalahgunakan menjadi alat pemerasan sehingga kemudian Amerika mengubah pendekatan NCB-nya," ujar Narendra.

"Jadi pelaksanaan NCB di Amerika Serikat tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, melainkan harus melalui jaksa yang mengajukan prima facie untuk mendapatkan penetapan pengadilan," tambahnya.

Narendra juga menyinggung NCB di Australia yang dipicu kasus geng motor. Narendra menyatakan penerapan perampasan aset di Australia digunakan setalah ada perkara pidana.

"Di Australia, NCB dipicu oleh kasus geng motor. Para anggota geng motor ini ternyata mempunyai aset yang tidak berimbang, unexplained wealth. Namun dalam perkembangannya, NCB ini menjadi ajang pemerasan penyidik sehingga Australia mengubah pendekatannya," kata Narendra.

"NCB dijadikan sebagai komplementer dari kasus-kasus pidana. NCB dikenakan jika saat persidangan ditemukan bahwa ada aset-aset baru yang tidak terlacak pada saat penyidikan, maka diberlakukanlah NCB. Jadi NCB dilakukan setelah ada perkaranya pidana, itu yang di Australia," sambungnya.

Narendra lantas menyinggung Belanda yang menilai NCB berpotensi memicu kesewenang-wenangan. Belanda menolak untuk menerapkan pendekatan NCB, dikatakan jika perampasan aset mesti melalui mekanisme pidana.

"Belanda menganut pendekatan bahwa perampasan aset harus melalui mekanisme pidana. Untuk itu Belanda menciptakan penyidikan finansial yang dilakukan oleh jaksa dan timnya. Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional," ucap dia.

Narendra lalu mewanti-wanti penerapan Perampasan aset di RI. Narendra mengatakan perlu dipertimbangkan pendekatan yang paling sesuai untuk Indonesia.

"Dari tiga percontohan yang ada, Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," imbuhnya.

(dwr/eva)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.