JAKARTA, iNews.id - Syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis resmi mengalami perubahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan jumlah SKP yang harus dipenuhi tenaga medis dari sebelumnya 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun.
Kebijakan tersebut diumumkan Kemenkes pada 29 September 2026. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban administratif yang selama ini harus dipenuhi dokter dalam menjalankan pengembangan kompetensi profesinya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengurangan jumlah SKP tidak berarti standar kompetensi dokter ikut diturunkan. Menurut dia, perubahan tersebut justru diarahkan agar pengembangan kompetensi lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.