Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk RUU Tipikor: Jangan Ada Ruang Abu-abu

Menko Yusril dorong RUU Tipikor untuk perjelas definisi korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung kajian komprehensif agar tidak multitafsir.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk RUU Tipikor: Jangan Ada Ruang Abu-abu
Foto: Detik

Jakarta -

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) untuk mempertegas definisi korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Tipikor, namun dengan catatan tidak multitafsir.

"Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Untuk mencegah definisi korupsi yang multitafsir, Sahroni menyebut RUU Tipikor perlu melalui kajian yang komperhensif. Kajian dapat dilakukan bersama ahli hukum hingga praktisi.

"Namun revisinya tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Prinsipnya, kita ingin hukum semakin kuat untuk memberantas korupsi," tuturnya.

Terkait usulan Yusril yang mendorong under invoicing perlu ada di dalam UU Tipikor, Sahroni mengatakan usulan tersebut harus dipertimbangkan. Terlebih lagi Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti persoalan under invoicing ini.

"Saya mendukung usulan memasukkan under invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo," ungkapnya.

Namun, Sahroni mengingatkan aturan nantinya harus jelas. Jangan sampai menimbulkan masalah di sektor bisnis.

"Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan," sebutnya.

Yusril sebelumnya mendorong UU Tipikor direvisi untuk perluas definisi korupsi. Perluasan definisi korupsi ini juga akan diselaraskan dengan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

"Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian," kata Yusril usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).

Menurutnya, tindak pidana yang berimplikasi pada kerugian negara perlu dikategorikan korupsi, seperti under invoicing dan money laundering.

"Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan (kepada Presiden) di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi," ujar Yusril.

"Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung, misalnya masalah under invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut, ya. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun," lanjutnya.

(ial/rfs)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.