Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Sahroni Puji Komitmen Kapolri Tetapkan 4 Perusahaan Asing Tersangka Karhutla

Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan, termasuk 4 perusahaan asing. Komisi III DPR mendukung penegakan hukum ini.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Sahroni Puji Komitmen Kapolri Tetapkan 4 Perusahaan Asing Tersangka Karhutla
Foto: Detik

Jakarta -

Polri menetapkan 20 korporasi tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang 4 di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau investor asing. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.

"Pancen oyeee penetapan tersangka bentuk komitmen kuat dari Kapolri, usut semua sampe tuntas," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Sahroni menyambut baik penetapan tersangka yang dilakukan Polri tersebut. Sahroni meminta Polri tak ragu agar memproses semuanya.

"Tentunya saya menyambut baik penetapan tersangka ini dan saya desak kepolisian agar segara memproses hukum semuanya dengan transparan, tegas dan tak ragu-ragu," ucapnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyebut negara Indonesia banyak alami kerugian akibat Karhutla ini. Sehingga pihak yang jadi penyebab karhutla harus mendapat hukumannya.

"Jangan sampai mereka lolos dari jerat hukum hanya karena mereka entitas asing. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Sahroni.

"Adapun untuk empat orang investor asing, ini juga harus dihukum tegas dan ditelusuri backingan-backingan mereka di Indonesia," tambahnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. 4 di antaranya investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare dengan 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.

(ial/rfs)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.