Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Korupsi Dikaji: Beda dengan Korupsi Pejabat

Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni setuju dengan instruksi Prabowo untuk kaji ulang definisi korupsi. Ia mengatakan penting bedakan kerugian negara dan korupsi.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Korupsi Dikaji: Beda dengan Korupsi Pejabat
Foto: Detik

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberi instruksi untuk mengkaji secara mendalam usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara bukan korupsi. Dia menilai kerugian negara berbeda dengan korupsi yang dilakukan pejabat.

"Saya sangat setuju, dan ini memang perlu revisi UU Tipikor agar tidak salah sasaran," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Dia menilai kerugian negara harus dibedakan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat. Menurutnya, korupsi pejabat dilakukan untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat.

"Kita harus fokus pada bisnis negara yang tidak dianggap korupsi, harus dibedakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh, contohnya, pejabat yang melakukan kepentingan masyarakat tapi uangnya diambil untuk kepentingan pribadi, ini kan merugikan, maka itu dikatakan tindak pidana korupsi karena merugikan banyak masyarakat," jelas dia.

Namun demikian, ia berpandangan bisnis negara tetap harus fokus pada keuntungan. Karena itu, menurutnya, bisnis negara harus dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar paham di bidang tersebut.

"Kalau bisnis negara yang fokus pada keuntungan dan tidak boleh ada kerugian, maka itu orang-orang yang terpilih mereka yang paham tentang bisnis negara," ujarnya.

Dia juga berharap ada tindaklanjut dari redefinisi korupsi. "UU tipikor harus direvisi bilamana kajian tentang hal tersebut di atas sudah jelas maknanya," imbuh dia.

Instruksi Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya melakukan kajian mengenai definisi ulang korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor. Instruksi dikeluarkan setelah mencuat usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi.

Instruksi Prabowo itu diungkapkan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai bertemu presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).

"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.

Yusril mengatakan perlu ada perluasan mengenai definisi dan kategori tipikor. Hal itu, menurutnya, disesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi RI sejak 2006.

"Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya," kata Yusril.

"Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri," lanjutnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

(maa/maa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.