JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membuka opsi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan jika ditemukan ketentuan yang merugikan buruh.
Said mengatakan, KSPI dan Partai Buruh pada prinsipnya menerima pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR bersama pemerintah. Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan yang masih perlu diperjelas.
"KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).