Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Saksi Kasus Pengancaman dan Pemerasan Ungkap Terdakwa Bangun Paulus Terima Rp 80 Juta

Sidang kasus pemerasan di PN Jakarta Pusat, terdakwa menerima uang Rp 80 juta dari korban, dua saksi dihadirkan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Saksi Kasus Pengancaman dan Pemerasan Ungkap Terdakwa Bangun Paulus Terima Rp 80 Juta
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Senin sore (19/10). Dalam sidang tersebut, saksi-saksi mengungkap fakta bahwa terdakwa telah menerima kiriman uang dari korban dengan jumlah total Rp 80 juta. 

Secara keseluruhan, ada 2 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Pertama, saksi dari Seabank Indonesia atas nama  Khairul Huda. Kedua, saksi dari BCA atas nama Firda. Keduanya diperiksa sebagai saksi secara bergantian. Khairul yang ditanyai lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa mengungkap transfer dana sebesar Rp 22 juta. 

”Transaksi tanggal 19 Februari 2026, transaksi keluar ke rekening atas nama Bangun Paulus Tudungta di BCA sebesar 22 juta,” ungkap saksi saat menjawab pertanyaan jaksa. 

Saat ditanyai oleh penasihat hukum terdakwa, informasi yang sama disampaikan kembali oleh saksi Khairul. Dia juga sempat mengungkap bahwa sebelum transaksi itu terjadi, saldo rekening milik korban lebih kurang Rp 48 ribu. Uang Rp 22 juta diterima oleh korban sesaat sebelum mentransfer dana tersebut ke rekening BCA atas nama Bangun Paulus. 

”Jadi, uang masuk Rp 22 juta. Langsung keluar Rp 22 juta juga,” kata Khairul kepada penasihat hukum terdakwa.

Di hari yang sama saat korban mengirimkan uang melalui akun Seabank Indonesia, saksi Firda dari Bank BCA mengungkapkan bahwa terjadi transfer dana Rp 8 juta dari rekening BCA milik korban kepada rekening atas nama terdakwa. Dia mengakui bahwa dalam pemeriksaan, pihaknya memang diminta informasi terkait dengan 2 transfer dana. 

”Pertama (uang keluar dari rekening korba) Rp 8 juta pada 19 Februari 2026, kemudian ada Rp 50 juta pada 2 Maret 2026,” ungkap Firda. 

Apabila dikalkulasi, jumlah dana yang ditransfer oleh korban kepada terdakwa melalui akun Seabank Indonesia dan BCA sebanyak Rp 80 juta. Keterangan para saksi bersesuaian dengan kesaksikan korban saat diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Korban mengaku mentransfer beberapa kali kepada terdakwa pada momen yang berbeda-beda. 

Menurut JPU Andri Saputra, kesaksian Khairul dan Firda telah mengungkap fakta bahwa terjadi transfer dana dengan nilai Rp 80 juta dari rekening milik korban ke rekening terdakwa. Dia tegas menyatakan bahwa keterangan kedua saksi berlandas pada data yang valid. Yakni mutasi rekening pada akun perbankan milik korban maupun terdakwa. 

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.