Medan -
Petugas gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI mengamankan puluhan orang dalam operasi penggerebekan sarang narkoba di pinggir sungai di Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain mengamankan sabu dan barang bukti narkoba, petugas juga menyita mesin judi dingdong di lokasi tersebut.
"Barang bukti yang diamankan ada sabu sebanyak 100 gram, 3 kantong koin dingdong, 5 unit mesin judi dingdong, dan uang tunai Rp 1.635.000," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, Senin (12/10/2026).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 52 unit alat isap sabu (bong), 25 korek api, sebilah sajam jenis celurit, 5 bilah pisau, 1 unit tablet, 3 unit timbangan digital, 1 unit mobil, 4 unit motor, dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar.
37 Orang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan mengamankan sebanyak 37 orang. Dua di antaranya merupakan pengedar narkoba, kemudian 8 orang ikut diamankan di lokasi dan hasil pemeriksaan urine negatif.
"Tindak lanjut terhadap 27 pengguna akan kami lakukan rehabilitasi, kemudian terhadap pengedar akan kami tindak lanjuti dengan proses hukum," ujarnya.
Kombes Andi mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Syudi Ario Seto dalam upaya pemberantasan narkoba dan pemulihan terhadap para pengguna narkoba.
Andy mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Percut Sei Tuan untuk menjaga Tanah Air tidak ternodai narkoba. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberantas narkoba.
"Bersama masyarakat kita akan berantas narkoba di Percut Sei Tuan. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari narkoba tentunya dengan dukungan masyarakat," pungkasnya.
(mea/dhn)