JAYAPURA, iNews.id - Satgas Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua menangkap dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026). Keduanya diduga menjadi perantara dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SW masih diperiksa sebagai saksi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan keduanya merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.