JawaPos.com - Pengungkapan praktik terlarang produksi beras fortifikasi kembali dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kali ini kasus terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Total 525 ton barang bukti diamankan oleh polisi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengungkapkan bahwa penegakan hukum atas produksi beras fortifikasi tersebut dilakukan demi memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dia menyebut, penindakan di Medan dilakukan di kilang padi PT UDS.
Perwira menengah (pamen) Polri yang juga bertugas sebagai kepala Satgas Pangan Polri itu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengambilan sampel dan pengujian terhadap 4 merek beras fortifikasi.
Yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Temuan itu kemudian dilaporkan oleh Bapanas kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
”Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting,” kata Suhasto.
Namun demikian, semua niat baik itu tidak akan terlaksana jika kandungan gizi pada beras fortifikasi yang diproduksi tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada label kemasan.