Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Satgas PKH Ingatkan Kawasan Hutan Terdampak Karhutla Tak Boleh Beralih Fungsi

Satgas PKH memperingatkan agar kawasan hutan yang terdampak karhutla tidak alih fungsi, ancaman pidana menanti.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Satgas PKH Ingatkan Kawasan Hutan Terdampak Karhutla Tak Boleh Beralih Fungsi
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan agar seluruh kawasan hutan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak beralih fungsi. Jika terjadi, bukan tidak mungkin langkah tegas akan diambil. 

Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan hal itu. Dia menyatakan bahwa siapa pun yang mengalihfungsikan kawasan hutan bisa terjerat pidana.

Termasuk pada kawasan hutan yang kini terdampak karhutla di berbagai daerah Indonesia. 

”Segala pengalihfungsian di kawasan hutan itu ada ancaman pidananya, jadi itu tidak bisa,” ucap Barita saat diwawancarai awak media pada Sabtu (24/10). 

Menurut Barita, ancaman pidana terhadap tindakan alih fungsi kawasan hutan juga tidak main-main. Pasal yang dijeratkan oleh penegak hukum sangat mungkin berlapis.

Baik untuk pelaku perseorangan maupun korporasi. Dia memastikan tidak ada perbedaan.

Barita menekankan, kawasan hutan yang terdampak karhutla harus dipulihkan kembali jika api sudah berhasil dipadamkan.

Reboisasi akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pemerintah daerah, serta semua pihak yang perlu bertanggung jawab. 

”Kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, tidak boleh alih fungsi, dia tetap harus dihutankan kembali,” tegasnya.

Jika karhutla terjadi di kawasan hutan produksi yang legal dan dimiliki oleh korporasi, lanjut dia, korporasi harus bertanggung jawab jika aktivitas mereka menyebabkan karhutla.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.