KARAWANG, iNews.id - Ratusan botol minuman keras (miras) ditemukan tersembunyi di sejumlah ruang karaoke saat petugas Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sebanyak 293 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C disita.
Tindakan diambil dengan menutup dua tempat hiburan malam (THM) di Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat. Dua tempat hiburan malam tersebut yakni Sultan Reborn dan Lantai Tiga.
Penindakan dilakukan pada Selasa (3/11/2026) malam setelah petugas menerima laporan terkait kegiatan Halloween Party yang digelar salah satu tempat hiburan itu pada Sabtu (31/10/2026).