Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Sebab Musabab Summarecon Beri Rp 800 Juta ke Hercules Mulai Terbuka

KPK telah menerima penyerahan Rp 800 juta dari Hercules. Sebab musabab duit itu diberikan Summarecon ke Hercules mulai terbuka.

Detik 4 menit baca 0 komentar
Sebab Musabab Summarecon Beri Rp 800 Juta ke Hercules Mulai Terbuka
Foto: Detik

Jakarta -

KPK telah menerima penyerahan uang Rp 800 juta dari pihak Rosario de Marshal atau Hercules dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Awal mula duit itu diserahkan Summarecon ke Hercules kini mulai terbuka.

Dirangkum detikcom, Kamis (22/10/2026), duit Rp 800 juta itu diserahkan oleh kuasa hukum Hercules ke KPK pada Kamis (15/10). Budi menjelaskan uang itu diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules.

Uang itu diserahkan oleh Hercules ke KPK usai kasus dugaan korupsi pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk mencuat. KPK kemudian menyita uang itu untuk diusut lebih lanjut ada tidaknya kaitannya dengan perkara yang diusut.

Pada Rabu (21/10), KPK mengungkap ada informasi uang itu diberikan Summarecon ke Hercules untuk pengamanan lahan. KPK menduga pengamanan itu dilakukan di lahan-lahan Summarecon di Bogor.

"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan ada sengketa yang terjadi di lahan Summarecon. Dia mengatakan sengketa itulah yang kemudian diduga memicu suap pembukaan blokir HGB ke pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkap Budi.

"Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut," lanjutnya.

GRIB Buka Suara

Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, kemudian buka suara soal uang itu. Dia mengatakan PT Summarecon Agung memberikan uang tersebut ke Hercules yang merupakan Ketum GRIB Jaya jauh sebelum OTT pejabat ATR/BPN terjadi.

"Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Wilson mengatakan uang itu diserahkan oleh seorang pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon, berinisial MW. Wilson mengatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar GRIB Jaya memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan kurang lebih 65 hektare.

"Persoalan tersebut berkaitan dengan 12 (dua belas) sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada saat itu, penanganan persoalan tersebut melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Dalam konteks tersebut, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya dengan maksud meminta bantuan untuk memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan dimaksud," katanya.

Wilson mengatakan muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon bahwa pemberian uang sebesar Rp 800 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan. Dia mengatakan hal itu dipertanyakan oleh Hercules selaku Ketua Umum DPP GRIB Jaya.

"Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut," ujar Wilson.

Wilson mengatakan Hercules mendiskusikan langkah terhadap uang tersebut usai kasus dugaan suap HGB Summarecon mencuat. Dia mengatakan Hercules akhirnya memutuskan menyerahkan uang itu ke KPK.

"Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang," ujarnya.

Wilson berharap ada kejelasan soal ada tidaknya hubungan antara uang tersebut dan perkara HGB Summarecon. Dia mengatakan penyerahan uang itu untuk mendukung proses hukum.

"Oleh karena itu, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan yang sebenarnya, serta alasan uang tersebut kemudian diserahkan kepada KPK merupakan rangkaian fakta penting yang harus diperiksa secara utuh dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain," kata Wilson.

Adapun dalam kasus suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

(dcom/dcom)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.