Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Selain Kolaborasi, Penanganan Karhutla Perlu Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Selain Kolaborasi, Penanganan Karhutla Perlu Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum. Upaya tersebut perlu mengutamakan pencegahan dan penanganan kebakaran, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Eugenia Mardanugraha menilai, tantangan utama dalam penanggulangan karhutla bukan semata-mata terletak pada kebutuhan membuat kebijakan baru, melainkan juga pada efektivitas pelaksanaan kebijakan yang sudah ada. 

Menurut dia, mekanisme kerja antarinstansi, pembagian tanggung jawab, koordinasi di lapangan, serta proses pembuktian perlu diperjelas agar penanganan karhutla berjalan lebih efektif dan adil.

“Menurut saya, gotong royong dan kolaborasi di Indonesia masih “berharga mahal”. Maksudnya, kerja sama antarpihak sering membutuhkan biaya koordinasi yang tinggi, baik dalam bentuk waktu, sumber daya, perbedaan kepentingan, tumpang tindih kewenangan, maupun rendahnya kepercayaan di antara para pemangku kepentingan," kata Eugenia kepada wartawan pada Selasa (27/10).

Dalam praktiknya, setiap pihak memiliki mandat dan prioritas masing-masing. Pemerintah berfokus pada pengendalian bencana dan tata kelola wilayah, perusahaan pada pengelolaan konsesi dan keberlanjutan usaha, masyarakat pada perlindungan lingkungan serta mata pencaharian, sedangkan akademisi berperan menyediakan landasan ilmiah dan aparat penegak hukum menjalankan proses pembuktian.

Tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, perbedaan kepentingan tersebut berpotensi menghambat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran. Energi para pihak justru dapat tersita untuk memperdebatkan siapa yang harus bertanggung jawab, sementara kebakaran membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi.

Karena itu, kolaborasi perlu dibangun sebelum kebakaran terjadi, bukan baru dilakukan setelah bencana muncul. Pemerintah perlu memperkuat pembagian peran, pertukaran data titik rawan kebakaran dan kondisi cuaca, sistem peringatan dini, prosedur tanggap darurat, serta simulasi penanganan karhutla secara bersama.

Perusahaan dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah rawan kebakaran juga perlu dilibatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan dan respons awal. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah setelah api membesar, tetapi didukung kesiapsiagaan seluruh pihak sejak awal.

Lebih jauh Eugenia berpendapat, kolaborasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya saling melindungi dari pertanggungjawaban hukum. Pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan sesuai fungsi masing-masing.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.