Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Selundupkan Emas 1,1 Kilogram, Bea Cukai Banjarmasin Ringkus WNA India

Kantor Bea Cukai Banjarmasin menindak seorang warga negara asing (WNA) asal India yang kedapatan menyelundupkan emas.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Selundupkan Emas 1,1 Kilogram, Bea Cukai Banjarmasin Ringkus WNA India
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kantor Bea Cukai Banjarmasin menindak seorang warga negara asing (WNA) asal India.

Pelaku berinisial MR itu kedapatan menyelundupkan emas berbentuk padatan dengan total berat 1.126,97 gram atau 1,1 kilogram yang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.

"Pelaku diamankan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor saat akan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia pada Selasa (29/9)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir di Banjarmasin, Selasa.

Tonny mengungkapkan diperkirakan nilai emas itu mencapai Rp2,8 miliar lebih.

Sedangkan untuk potensi kerugian negara yang berhasil dicegah, tidak hanya dari nilai barang itu sendiri, tetapi juga dari bea keluar yang seharusnya dibayarkan atas ekspor emas tersebut. 

Dari hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan bea keluar, diperkirakan nilai bea keluar sebesar Rp360.366.000.

Tonny menegaskan ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK 203/PMK.04/2017. 

Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.