Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Serikat Pekerja Klaim Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sesuai Dengan Aspirasi Buruh

Kelompok serikat pekerja mendukung draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Serikat Pekerja Klaim Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sesuai Dengan Aspirasi Buruh
Foto: Jawa Pos

Sebanyak 50 ribu buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung UOB di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kelompok serikat pekerja mendukung draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan. Mereka menilai draf tersebut sudah menampung sebagian besar aspirasi buruh.   Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) R. Abdullah mengatakan, hampir semua yang disuarakan oleh buruh sudah masuk dalam pembahasan di DPR RI.   Hal itu disampaikan Abdullah usai menghadiri diskusi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bertajuk yang digelar Great Institute. Menurutnya, kelompok buruh menjalin koordinasi yang baik dengan parlemen.   "Insyaallah kita menaruh harapan dan ekspektasi yang besar. Dengan kata lain, hampir 95-96 persen aspirasi serikat kerja diakomodir oleh pemerintah maupun DPR," kata Abdullah, Minggu (4/10).   Baca Juga: PDIP Surabaya Tegaskan Kader Tak Boleh Terlibat Pungli Berkedok Janjikan Pekerjaan   Dengan diakomodirnya seluruh aspirasi yang ada, buruh menyakini bahwa RUU ini akan berpihak kepada kalangan pekerja.   "Dengan demikian saya meyakini bahwa undang-undang ini pasti akan lebih baik dibandingkan undang-undang Cipta Kerja," imbuhnya.   Abdullah mengatakan pembentukan RUU tersebut tidak terlepas dari perjuangan serikat pekerja yang sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).   Ia menyebut putusan MK menjadi salah satu dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru.   "Atas dasar itu maka Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review yang dibuat dan memerintahkan kepada DPR bersama pemerintah untuk membuat undang-undang baru pengganti undang-undang Cipta Kerja," jelas Abdullah.   Lebih lanjut, dia memastikan, buruh akan terus mengawal hingga RUU ini selesai disahkan. Berbagai masukan dan gagasan akan disampaikan kepada pembuat undang-undang.   "Kita juga sudah memberikan masukan, pokok-pokok pikiran, aspirasi dan gagasan-gagasan dari teman-teman serikat kerja di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada DPR," pungkasnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.