JawaPos.com - Melalui operasi gabungan, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI, dan instansi terkait lainnya berhasil mengungkap temuan 1,16 ton ketamine di Perairan Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti narkoba sebanyak itu setara dengan uang Rp 3,48 triliun.
Kapolri Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa 1,16 ton ketamine itu ditemukan dalam muatan kapal tanker bernama lambung MT Global 168. Kapal tersebut berbendera Mongolia namun terdeteksi berasal dari Malaysia. Sebelum diproses oleh petugas, kapal itu telah dimonitor selama kurang lebih 3 bulan.
”Pada Minggu, 18 Oktober, sinyal AIS memperoleh parameter lokasi kapal di area labuh jangkar, kecepatan mencapai 5,8 knot, yang dalam laporan monitoring dikaitkan dengan kemungkinan pengaruh pergerakan jangkar atau arus laut,” kata dia.
Hasil pemantauan itu terindikasi sebagai anomali AIS. Sebab, ada ketidaksesuaian lintasan kapal, nomor MMSI kapal memancarkan 2 identitas, dan terus bergerak melambat di Laut Andaman. Sehingga pada Senin (19/10) tim gabungan melakukan penindakan terhadap MT Global 168.
”Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamine HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Suyudi.
Khusus barang bukti ketamine tersebut, setelah dihitung dari nilai ekonomis, penyelamatan jiwa, maupun pencegahan kerugian biaya rehabilitasi, angkanya sangat tinggi. Dari segi ekonomis, dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp 3 juta per gram, total valuasi barang bukti tersebut mencapai Rp 3,48 triliun.
”Terkait potensi penyelamatan jiwa, dengan asumsi bahwa 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” imbuhnya.
Kemudian jika menghitung pencegahan kerugian negara dan masyarakat dari segi total biaya untuk melakukan rehabilitasi, angkanya mencapai Rp 116 triliun dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per orang selama 6 bulan. Suyudi menyebut, angka-angka itu menunjukkan betapa besarnya daya rusak narkoba.
Tidak hanya ketamine, tim gabungan juga mengamankan kapal MT Global 168 dan 14 alat komunikasi berupa telepon genggam sebagai barang bukti. Sebanyak 8 awak kapal yang terdiri atas 7 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Taiwan juga diamankan.