JawaPos.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan sebanyak 600 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga diselewengkan untuk dipasarkan sebagai beras premium. Temuan ini dialami Mentan saat inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (28/10).
Dia menduga praktik tersebut berkaitan dengan penyelewengan beras dalam jumlah lebih besar, bahkan mencapai ribuan ton. Amran meminta aparat penegak hukum membongkar kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Ini beras untuk saudara-saudara kita yang berada di bawah kemiskinan. Ini disubsidi pemerintah. Harusnya harganya Rp12.500 per kilogram, tetapi dijual Rp17.000 setelah dioplos dan dipasarkan sebagai beras premium,” tegas Amran.
Menurut Amran, beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat. Karena itu, dugaan pengalihan beras bersubsidi menjadi beras premium bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, termasuk Polres Jakarta Timur dan unsur terkait, yang telah mengungkap dugaan penyelewengan tersebut. Mentan Amran meminta penyelidikan tidak berhenti pada temuan 600 ton, tetapi juga menelusuri jalur distribusi, asal pasokan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kalau ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya, itu yang kami harapkan. Kami memohon kepada kepolisian agar kasus ini didalami dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Amran menyebut angka 600 ton merupakan jumlah yang dilaporkan kepadanya dalam pengungkapan saat itu. Ia menduga volume penyelewengan bisa lebih besar, tetapi menegaskan bahwa jumlah keseluruhan dan cakupan kasus harus dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Amran juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi ditelusuri secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak terkait di lingkungan Perum Bulog maupun Kementerian Pertanian. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus ditindak sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku. “Kami tidak ingin ada yang dilindungi. Kalau ada yang terlibat, harus ditindak. Jangan dibiarkan,” tegasnya.
Amran menilai praktik dugaan penyelewengan beras SPHP perlu menjadi perhatian serius karena beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Jika beras yang semestinya disalurkan dengan harga terjangkau justru dijual sebagai produk premium, manfaat subsidi berisiko tidak sampai kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.
"Kita ini berjibaku tidak tidur siang malam, dimaki, dicaci maki untuk swasembada beras, mempertahankan pangan di saat kondisi dunia, krisis pangan, energi, dan air. Indonesia alhamdulillah bisa bertahan, tetapi ada orang yang masih tidak punya adab, tidak punya perasaan. Beras negara dioplos," tegas Mentan Amran.