JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) melanjutkan sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Rabu malam (21/10). Dalam sidang tersebut, hadir Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti.
Dalam persidangan tersebut, Flora membeber beberapa hal terkait dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal itu yang dipakai oleh jaksa untuk mendakwa Bangun Paulus.
Menurut Flora inti dari Pasal 482 dan Pasal 483 adalah pemaksaan. Tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terjadi karena seseorang dipaksa untuk melakukan sesuatu. Namun, modus operandi dalam kedua pasal itu berbeda.
”Pertama adalah niat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus operandi yang berbeda. Pada 482 modus operandinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan modus operandi untuk 483 dalam bentuk pengancaman untuk membuka rahasia atau penistaan,” jelasnya.
Saat jaksa penuntut umum (JPU) serta tim penasihat hukum terdakwa mengilustrasikan sebuah kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terjadi diawali persoalan uang, Flora menegaskan bahwa menagih utang merupakan hak. Namun, jika terjadi pemaksaan dalam bentuk pemerasan dan pengancaman, tindakan tersebut bisa masuk delik pidana.
”Kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi, kalau ada pengancaman dan pemerasan uang maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” ujarnya.
Menurut Flora, mekanisme penagihan utang sudah diatur. Mulai somasi sampai perkara perdata. Lain hal jika tindakan itu dilakukan dengan disertai ancaman, tindak kekerasan, dan penistaan. Maka persoalannya bisa masuk ranah pidana karena terjadi penyalahgunaan hak.
Flora pun menjelaskan bahwa ancaman tidak melulu disampaikan secara eksplisit. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh. Penilaiannya juga harus mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan konteks peristiwa.
”Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang. Jadi, ada kausalitasnya. Tentunya ketakutan itu harus dilihat dari ancamannya,” terang dia.