JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Saat membuka persidangan, Christina mempersilakan Dokter Tifa memasuki ruang sidang dan kemudian menanyakan kondisi kesehatannya.