JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan perkara terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keduanya didakwa bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela, Senin (26/10/2026).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim juga menyatakan perlawanan yang diajukan Don Ritto dan Nurman Herin bersama tim kuasa hukum masing-masing akan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara.