JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memohon Majelis Hakim membatalkan dakwaan kasus pemerasan dan TPPU terhadap dirinya dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Di hadapan hakim, Febrie mempertanyakan logika tuduhan pemerasan Rp55 miliar tersebut di tengah rekam jejak 30 tahun pengabdiannya di Kejaksaan RI.
Dalam pembelaannya, Febrie membeberkan perjalanan kariernya yang membentang selama tiga dekade di institusi Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.
Ia mencatatkan rekor sebagai pejabat yang menjabat posisi Jampidsus terlama sepanjang sejarah, yakni sekitar lima tahun.
Sebelum menduduki posisi puncak tersebut, Febrie melintasi jenjang karier dari Kasubdit, Direktur Penyidikan dan Penuntutan di Gedung Bundar, Kajari Langkat dan Bandung, Wakajati DIY dan DKI Jakarta, hingga Kajati NTT dan DKI Jakarta.
Ia menegaskan seluruh jabatan tersebut didapat murni karena pengabdian, tanpa pernah meminta jabatan.
Febrie juga menekankan catatan kedinasannya yang bersih dari sanksi disiplin maupun pelanggaran wewenang.
Ia mencontohkan salah satu perkara besar yang ditangani Jampidsus saat dirinya menjabat yakni perkara PT Duta Palma Group.Â
Saat itu, Surya Darmadi, selaku pengendali grup tersebut, telah berstatus buronan KPK sejak 2019. Namun, Surya Darmadi diketahui masih terus menerus menikmati keuntungan dari kebun sawitnya yang diperoleh secara ilegal.
"Namun, peristiwa tersebut merupakan bagian dari rekam pelaksanaan tugas institusi ketika saya mengemban amanah sebagai Jampidsus dan patut dipertimbangkan secara objektif salah satu karakter saya yang berjuang keras untuk mengembalikan Surya Darmadi ke Indonesia merupakan orang yang memiliki finansial kuat dan menimbulkan suatu pertanyaan besar. "Apa mungkin di ujung puncak karier saya memeras orang?" ujar Febrie dalam persidangan, Rabu (14/10).