JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026). Sidang hari ini beragendakan tambahan bukti surat penggugat dan menghadirkan ahli dari kubu penggugat.
Dalam kesempatan tersebut, kubu penggugat menghadirkan ahli legalisasi dokumen, Subhan. Subhan ternyata pernah menggugat Gibran Rp125 triliun terkait masalah ijazah di PN Jakpus.
"Ahli adalah berkompetensi dalam bidang legalisasi dokumen yang ada diatur dalam UU administrasi pemerintahan yang merupakan objectum litis dari perkara ini," kata kuasa hukum penggugat, M Joni di ruang sidang.