JAKARTA, iNews.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengakui pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia menjadi kewenangan Menteri Agama (Menag). Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pengakuan tersebut terungkap saat Richo dihadirkan sebagai ahli hukum administrasi negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) malam.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggali pemahaman Richo mengenai ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, khususnya terkait kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji reguler, haji khusus, dan kuota tambahan.
Awalnya, tim kuasa hukum Gus Yaqut mengonfirmasi Richo terkait kuota haji awal dan kuota haji tambahan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, termasuk pasal-pasal yang mengatur kewenangan menteri dalam penetapan kuota haji.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 2, menteri berwenang menetapkan kuota haji Indonesia. Tadi Bapak menyampaikan seperti itu, ya. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, menteri berwenang menetapkan kuota haji tambahan. Demikian, tadi, ya. Dan kuota haji yang ditetapkan tersebut terdiri dari haji reguler dan haji khusus. Tadi demikian juga ya, Pak Bapak sampaikan, ya," kata kuasa hukum Gus Yaqut.
"Iya," jawab Ahli sambil menganggukkan kepala.
Kuasa hukum kemudian meminta penjelasan mengenai substansi kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji tambahan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Richo menjelaskan, penetapan kuota pada dasarnya merupakan tindakan untuk mengukuhkan jumlah kuota yang telah diperoleh ke dalam dokumen hukum.
"Pemaknaan kami itu adalah penetapan itu sifatnya deklaratif, Bapak. Jadi, setelah mendapatkan penjelasan mengenai berapa jumlahnya, gitu kan. Nah, itu perlu dikukuhkan dalam dokumen hukum. Nah, dokumen hukum itulah yang kita maknai dengan penetapan," kata Richo.
Kuasa hukum lalu memperjelas apakah salah satu substansi penting dalam penetapan tersebut adalah menentukan jumlah kuota untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.