Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Sidang Perdana Silmy Karim di Kasus Pemerasan Digelar 29 Oktober

Jaksa KPK limpahkan berkas kasus pemerasan izin tinggal WNA yang melibatkan mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim. Sidang perdana dijadwalkan 29 Oktober 2026.

Detik 1 menit baca 0 komentar
Sidang Perdana Silmy Karim di Kasus Pemerasan Digelar 29 Oktober
Foto: Detik

Jakarta -

Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Sidang perdana Silmy akan digelar pada Kamis (29/10).

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Selain Silmy, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama. Mereka ialah:

1. Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam

2. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra

3. Kasubdit Alih Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji

4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Bagus Bramantyo

5. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah

6. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi

7. Staf Subdit Izin Tinggal Keimigrasian, Gusti Benardiansyah

Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

(mib/isa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.