Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp 168,9 M untuk Izin Tinggal WNA

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA senilai total Rp 168,9 miliar.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp 168,9 M untuk Izin Tinggal WNA
Foto: Detik

Jakarta -

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) total senilai Rp 168,9 miliar. Jaksa mengatakan Silmy menerima bagian Rp 1,2 miliar.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan administrasi alih status, altus," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Jaksa mengatakan tindakan itu mengakibatkan para pemohon dokumen keimigrasian memberikan uang ke Silmy. Jaksa mengatakan nilainya sebesar Rp 168,9 miliar.

"Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 168.972.869.901," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan uang tersebut mengalir ke Silmy sebesar Rp 1,2 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya orang lain, yakni memperkaya mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500.000.000, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.

Kemudian, memperkaya mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862. Lalu, memperkaya mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374 dan mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000," kata jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Silmy bersama-sama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa mengatakan Silmy dkk saling membagi peran.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.

(mib/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.