Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Silmy Karim Klaim Jadi Korban Kriminalisasi KPK

Tak hanya dirinya, Silmy Karim mengklaim nama baik keluarganya ikut rusak.

Liputan 6 3 menit baca 0 komentar
Silmy Karim Klaim Jadi Korban Kriminalisasi KPK
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengaku dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merusak nama baiknya.

Hal itu diungkap Silmy Karim saat membacakan eksepsi atau nota perlawanan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

"Yang kami rasakan, saya dan keluarga saya, adalah kriminalisasi melalui operasi tangkap tangan palsu terhadap saya. Saya diperlakukan dan diberitakan seolah-olah tertangkap tangan, padahal saya datang sendiri," kata Silmy saat membacakan eksepsinya setebal 19 halaman.

Silmy Karim menceritakan detik-detik terjadinya OTT di lingkungan Kementerian Imipas pada 3 Juni 2026. Dia mengatakan saat itu dirinya datang ke kantor pada pagi hari, lalu pergi ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong pada siang harinya.

"Sore harinya saya mendapat kabar bahwa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah saya," tutur Silmy.

Menurut Silmy, dia tidak termasuk dalam pihak yang terjaring OTT. Sebaliknya, dia datang sendiri alias menyerahkan diri ke KPK untuk bersikap kooperatif.

"Malam itu saya memutuskan datang sendiri untuk bersikap kooperatif. Sekitar pukul 22.30 saya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atas kehendak saya sendiri. Pada diri saya tidak ditemukan uang atau benda apa pun yang berkaitan dengan perkara ini," tuturnya.

"Saya datang karena saya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga, dan sikap itu tidak berubah hingga hari ini. Saya tidak ditangkap ketika sedang melakukan tindak pidana, dan tidak pula beberapa saat sesudahnya," sambungnya.

Meski tak masuk daftar pihak yang kena OTT, namanya justru disebut-sebut. Hal itu membuat nama dirinya dan keluarga jadi tercoreng.

"Sejak hari itu nama saya dikaitkan dengan operasi tangkap tangan tersebut, seolah-olah saya ikut tertangkap. Kesan itu merusak nama baik saya dan keluarga saya sebelum satu pun alat bukti diuji di persidangan," jelas Silmy Karim.

Didakwa Peras Rp 168,9 Miliar

Sebelumnya Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total mencapai Rp 168,9 miliar.

Jaksa KPK juga mengungkap upaya pemerasan itu turut memperkaya Silmy Karim secara pribadi dan orang lain. Silmy didakwa menerima Rp 1,2 miliar dari praktik tersebut.

Kemudian Silmy juga didakwa memperkaya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769 (Rp 6,53 miliar).

Kemudian memperkaya Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025 (Rp 2,88 miliar), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862 (Rp 4,24 miliar).

Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi juga diperkaya sebesar Rp 16.307.366.374 (Rp 16,30 miliar) dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah didakwa diperkaya senilai Rp 50.965.111.560 (Rp 50,96 miliar).

Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Silmy bersama-sama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa mengatakan Silmy dan para terdakwa lain saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Silmy Karim menerima gratifikasi senilai Rp 33,8 miliar. Gratifikasi itu diterima Silmy Karim terdiri dari dua bagian, yakni uang senilai Rp 2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sebesar Rp 31,3 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.