Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Silmy Karim Ungkap Bos Tempo Scan Group Setor Rp 50 Juta Urus Dokumen Imigrasi

Silmy Karim mengungkapkan Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terlibat dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA serta jumlah gratifikasi.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Silmy Karim Ungkap Bos Tempo Scan Group Setor Rp 50 Juta Urus Dokumen Imigrasi
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Nama Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Handojo disebut memberikan uang sebesar Rp 50 juta berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian seorang pilot.

Proses pengurusan tersebut dilakukan oleh Kepala Subbagian Protokol Direktorat Jenderal Imigrasi, Bagus Bramantyo, atas perintah Silmy Karim.

Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (29/10).

Dalam dakwaan disebutkan, Silmy memerintahkan Bagus untuk membantu pengurusan dokumen keimigrasian milik pilot tersebut yang terjadi sekitar November 2025.

"Bulan November 2025 Terdakwa memerintahkan kepada Bagus Bramantyo untuk membantu Handojo selaku pemilik Grup Tempo Scan untuk membantu proses RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) hingga ITAS (Izin Tinggal Terbatas) terbit perpanjangan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dari pilotnya dan hingga terbit ITAS," kata jaksa.

Setelah seluruh proses pengurusan selesai dan dokumen diterbitkan, Bagus melaporkan hasil pekerjaannya kepada Silmy. Dalam kesempatan itu, Silmy disebut menanyakan besaran uang yang diberikan atas bantuan pengurusan dokumen tersebut.

"Setelah terbit Bagus Bramantyo melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa menanyakan “dikasih berapa?”, dan Bagus Bramantyo kemudian menjawab, “Rp 50.000.000", kemudian Terdakwa menyampaikan itu merupakan rezeki untuk Bagus Bramantyo karena telah membantunya," beber jaksa.

Bagus Bramantyo juga disebut memiliki peran penting dalam pengelolaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Berdasarkan dakwaan, Silmy menugaskan Bagus untuk mengelola dana tersebut, termasuk uang kas atau dana operasional pimpinan/menteri (DOM).

Jaksa mengungkapkan, dana yang dikelola Bagus turut berasal dari setoran uang klik atau uang loket atas pelayanan dokumen izin tinggal di lingkungan Ditjen Imigrasi. Uang tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Junaidi Sri Pambudi, Gusti Benardiansyah alias Obin, Yohannes Sri Windarto, dan Tessar Bayu Setiaji.

Dari pengumpulan uang tersebut, Silmy disebut memperoleh jatah rutin sekitar Rp 20 juta setiap pekan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.