JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan masih ada sejumlah paket internet dari operator seluler yang belum sepenuhnya menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.
Sesuai putusan MK, sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus begitu saja setelah masa berlaku paket berakhir. Operator diwajibkan memberikan perlindungan substantif agar kuota yang masih dimiliki konsumen tetap dapat dinikmati atau dimanfaatkan.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan, pihaknya telah menerima laporan awal dari operator seluler terkait penyesuaian layanan internet tersebut pada 28 September 2026.