Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Skandal Penyadapan Jerat Listyo Sigit, Yusril Tegaskan Mantan Presiden pun Berpotensi Diperiksa

Menteri Yusril menegaskan bahwa semua orang, termasuk mantan presiden, dapat diminta pertanggungjawaban hukum jika ada bukti yang cukup.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Skandal Penyadapan Jerat Listyo Sigit, Yusril Tegaskan Mantan Presiden pun Berpotensi Diperiksa
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup dalam suatu perkara. Hal itu juga berlaku bagi mantan presiden sekalipun.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," kata Yusril saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh, Rabu (4/11).

Ia menegaskan, tidak ada pengecualian dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan kepala negara juga terbuka apabila penyidik menemukan indikasi keterlibatan yang didukung bukti.

"(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," tegasnya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyebut, proses penyelidikan dan penyidikan harus diberikan ruang untuk mengungkap fakta secara objektif.

"Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," ucap Yusril.

Yusril juga menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan langkah hukum dalam perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian. Aparat memiliki ruang untuk melakukan penilaian berdasarkan hasil pengumpulan fakta dan alat bukti.

Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai kemungkinan pihak tertentu menjadi sasaran pemeriksaan.

"Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," pungkasnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.