Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Soal Aturan Detail Transportasi Berbasis Aplikasi, Menhub Ajukan Revisi UU LLAJ

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Soal Aturan Detail Transportasi Berbasis Aplikasi, Menhub Ajukan Revisi UU LLAJ
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dimasukkan dalam revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," kata Menhub terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/10) dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Menurutnya, perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. "Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan" ujar Dudy.

Menhub menuturkan pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelas Menhub.

Pemerintah akan menetapkan aturan agar layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat diselenggarakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.

Ia menegaskan apabila sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.