JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan landasan hukum terkait dengan pembayaran utang pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani mengatakan nantinya landasan hukum tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun Perpres tersebut akan mengatur mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, konsorsium badan usaha milik negara di Indonesia yang memegang 60 persen saham pengendali di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), ke Kementerian Keuangan.
“Di dalam Perpres ini juga nanti akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati,” ujar Evita dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (9/10).