Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Soal Penyelesaian Utang Whoosh Pemerintah Bakal Mengaturnya Lewat Perpres

Kementerian Keuangan menyiapkan Perpres untuk pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung demi keberlanjutan layanan.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Soal Penyelesaian Utang Whoosh Pemerintah Bakal Mengaturnya Lewat Perpres
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan landasan hukum terkait dengan pembayaran utang pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Evita Manthovani mengatakan nantinya landasan hukum tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun Perpres tersebut akan mengatur mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, konsorsium badan usaha milik negara di Indonesia yang memegang 60 persen saham pengendali di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), ke Kementerian Keuangan.

“Di dalam Perpres ini juga nanti akan meliputi penyelesaian kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh secara menyeluruh dan hati-hati,” ujar Evita dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (9/10).

Evita mengatakan pemerintah saat ini berpegang pada dua prinsip dalam proses tersebut, yaitu memastikan layanan Whoosh berjalan dengan baik dan menjaga kewajiban keuangan dari proyek ini harus dikelola secara terukur tanpa mengganggu kesehatan APBN maupun keberlangsungan layanan.

“Untuk ini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perhubungan, BP BUMN, dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan Perpres,” ujarnya. Evita melanjutkan pemerintah berharap dengan Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum yang jelas termasuk pembagian peran masing-masing pihak serta hak dan kewajiban yang melekat.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.