JawaPos.com - Ketua Dewan Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital dan distribusi konten lintas batas negara harus memberikan nilai ekonomis serta keuntungan nyata bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif, bukan sekadar memanjakan pengguna platform.
Viva Yoga menyampaikan ini saat berbicara di forum internasional ‘Global Dialogue On Cross-Border, Copyright Royalty Governance In The Digital Era’ yang digelar Kementerian Hukum RI di Bali, Rabu (7/10).
Forum strategis yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini dihadiri oleh perwakilan dari 36 negara serta berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Viva Yoga mengakui, inovasi digital telah memudahkan masyarakat dalam menikmati berbagai karya seni secara instan di berbagai platform.
Kemudahan ini membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional maupun global.
Namun, di balik masifnya pertumbuhan tersebut, sektor hak cipta dihadapkan pada persoalan pelik.
Sifat platform digital yang bergerak cepat membuat perputaran konten sering kali melampaui batas teritorial antarnegara (cross-border) di luar kendali manusia.
"Seperti Bapak Menteri katakan tadi, karya cipta dapat menyebar melampaui batas negara di dalam hitungan detik," ungkap Viva Yoga yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Transmigrasi.
Urgensi Sinkronisasi Aturan Antarnegara
Di tengah kecepatan distribusi konten yang begitu tinggi, Viva Yoga menyoroti bahwa perangkat regulasi dan sistem perlindungan hukum antarnegara masih belum sepenuhnya sinkron.
Kesenjangan tata kelola inilah yang menjadi tantangan utama yang harus segera diselesaikan melalui dialog lintas negara.