JawaPos.com - Kementerian Imigrasi Permasyarakat (Kemenimipas) resmi mencabut berkas bebas bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Bechi atas kasus pencabulan santriwati.
Surat itu keputusan itu telah diterima oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10). Dengan demikian, Bechi kembali menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali menjelaskan setelah putusan itu, Bechi dipanggil ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk dijelaskan terkait pembatalan pembebasan bersyarat.