JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkapkan kliennya telah menghentikan pembayaran sisa cicilan rumah yang mencapai sekitar Rp12 miliar. Keputusan tersebut diambil setelah Ruben merasa selama ini menanggung kewajiban kredit bank sendirian, meski seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dengan Sarwendah.
Minola menjelaskan, berdasarkan Akta 39 yang disepakati di hadapan notaris, pembayaran cicilan bank menjadi kewajiban kedua belah pihak hingga lunas. Dengan demikian, Ruben dan Sarwendah seharusnya sama-sama berkontribusi terhadap pembayaran tersebut.
"Di pasal tiganya jelas dikatakan, kewajiban pembayaran cicilan di bank itu menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas. Artinya, dari tahun 2024 itu, kalau cicilannya misalnya tiga ratus juta, maka seratus lima puluh juta kewajiban Ruben dan seratus lima puluh juta kewajiban S," ujar Minola Sebayang kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.