Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah

Subhan Palal sebagai penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka bakal menagih uang ratusan miliar kepada Gibran

iNews 1 menit baca 0 komentar
Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Advokat Subhan Palal sebagai penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menagih uang ratusan miliar kepada Gibran. Langkah ini menyusul gugatan kasasinya yang diterima Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. Setelah putusan itu Subhan menyatakan bahwa Indonesia kini tak memiliki wapres.

"Dampaknya dari putusan ini, kita saat ini tidak memiliki wakil presiden," kata Subhan, dikutip Kamis (5/11/2026).

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut juga, Subhan akan menggunakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi uang kepada Gibran.

"Ayat 3-nya berbunyi begini kira-kira, akibat dari tidak disahkan apa dinyatakan batal atau tidak sah tersebut, maka pengguna manfaat dari suket itu harus mengembalikan kepada negara, yang sudah saya hitung yang akan saya tagih ke dia itu sekitar Rp350 miliar," ucapnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.