JAKARTA, iNews.id - Advokat Subhan Palal sebagai penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menagih uang ratusan miliar kepada Gibran. Langkah ini menyusul gugatan kasasinya yang diterima Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. Setelah putusan itu Subhan menyatakan bahwa Indonesia kini tak memiliki wapres.
"Dampaknya dari putusan ini, kita saat ini tidak memiliki wakil presiden," kata Subhan, dikutip Kamis (5/11/2026).