Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Suharyanto Dicopot dari Kepala BNPB Usai Adiknya jadi Tersangka, Ini Kata KPK

KPK menetapkan lima tersangka korupsi di BNPB, pergantian jabatan Kepala BNPB menjadi hak prerogatif Presiden.

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Suharyanto Dicopot dari Kepala BNPB Usai Adiknya jadi Tersangka, Ini Kata KPK
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Juru Bicara KPK Budi Setyanto menyatakan bahwa pergantian jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari Letjen Suharyanto kepada Letjen Kristomei Sianturi adalah hak prerogatif Presiden.

Hal itu ia sampaikan usai KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BPNPB di era Suharyanto, termasuk adiknya.

"Terkait dengan pergantian tersebut itu adalah hak prerogatif bapak Presiden," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/10).

Ia memastikan bahwa setelah menetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya lain untuk mengungkap kasus agar terang benderang.

"Tentu upaya-upaya paksa berikutnya pada tahap penyidikan akan terus dilakukan baik itu kegiatan penggeledahan ataupun kegiatan lain termasuk pemanggilan para saksi," ungkapnya.

Saat ditanya apakah Suharyanto termasuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini, Budi tak menjawab tegas.

Sebelumnya, sebanyak lima tersangka dalam kasus korupsi yang diamankan Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/10) sore.

Lima tersangka itu sebelumnya diamankan bersama 14 orang lainnya termasuk Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pantauan JawaPos.com di lokasi, para tersangka mengenakan rompi oranye dikawal penyidik KPK turun dari ruang penyelidikan dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.49 WIB.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.