NAGAN RAYA, iNews.id - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi dugaan tambang emas ilegal di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (1/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang berada di lokasi. Petugas juga menyita dua unit ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan alat berat.