Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Tan Kian Cerita Momen Boboho Minta Rp 55 M, Diancam Bakal Jadi Tersangka

Pengusaha Tan Kian mengaku terpaksa membayar SGD 5 juta kepada Ferry Boboho untuk menghindari status tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Tan Kian Cerita Momen Boboho Minta Rp 55 M, Diancam Bakal Jadi Tersangka
Foto: Detik

Jakarta -

Pengusaha Tan Kian menceritakan momen ketika Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho meminta uang SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Tan Kian mengaku takut sehingga memenuhi permintaan tersebut.

Hal itu disampaikan Tan Kian saat menjadi sakai kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Tan awalnya mengaku kenal Ferry dari Lucy Kweek.

Tan mengaku berniat bertemu dengan Ferry untuk meminta pendapat terkait kasus korupsi Jiwasraya. Dalam pertemuan kedua, Tan mengatakan Ferry meminta uang SGD5 juta agar tak menjadi tersangka kasus tersebut.

"Apa yang Saudara komunikasikan dengan Pak Ferry Yanto pada pertemuan kedua tadi?" tanya jaksa.

"Dia begitu datang, dia bilang, 'Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar'. Lho, saya kaget," jawab Tan.

Tan mengaku sempat menawar jumlah uang tersebut. Namun, dia mengatakan Ferry Boboho bilang nilainya tidak bisa kurang.

"Lho, urusan apa saya? begitu. Dia bilang, 'Ya kalau nggak percaya, nanti lihat saja'. Dia bilang begitu. Terus saya bilang, 'Waduh, kalau'. Terus dia buka harga 5 juta itu terus saya bilang, 'Nggak bisa kurang?', 'Ya begitu saja, nggak bisa' dia bilang begitu," ujar Tan.

Tan mengatakan Ferry tak menyebutkan nama Febrie atau pejabat lain saat meminta uang tersebut. Tan mengaku terpaksa memenuhi permintaan Ferry Boboho agar tak menjadi tersangka.

"Dengan angka 5 juta Dolar Singapura tadi, kemudian Saudara setuju nggak? Menyetujui nggak?" tanya jaksa.

"Ya saya kan apa kaget. Lalu terpaksa ya menurut saya. Gitu. Karena saya ini kan pengusaha, nggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut, begitu," jawab Tan.

Tan mengatakan uang SGD 5 juta itu diserahkan ke Ferry dalam tiga kali penyerahan. Dalam penyerahan pertama dan kedua, Tan mengatakan Ferry kembali menakuti agar ia segera melunasi kekurangannya agar tak menjadi tersangka.

Tan mengaku sempat komplain karena saat itu masih diperiksa sebagai saksi meski sudah menyerahkan uang tersebut. Tan mengatakan uang itu diserahkan ke Ferry Boboho dengan bungkus amplop coklat.

"5 jutanya disampaikan kapan? Diberikannya kapan?" tanya jaksa.

"Beberapa hari kemudian tapi tidak sekali (SGD) 5 juta. Tiga kali dalam waktu kurang lebih mungkin 10 hari lah begitu," jawab Tan.

"Dilakukan secara bertahap?" tanya jaksa.

"Iya, setiap kali saya kasih, dia lihat, 'Kok nggak, nggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau nggak akan jadi tersangka, lho'," jawab Tan.

"Itu satu kali. Yang kedua kali juga tidak penuh, begitu juga dia ngomong," lanjut Tan.

"Masih ada juga kata-kata akan dijadikan tersangka kalau ini?" tanya jaksa.

"Masih ada. Sampai ketiga kali, 'Nah, ini udah penuh nih'," jawab Tan.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.

(mib/rfs)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.