JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, membahas pentingnya penyempurnaan regulasi serta penyesuaian kategori tindak pidana korupsi agar sejalan dengan konvensi internasional (UN Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi sejak 2006.
Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan bahwa niat baik dari wacana penyesuaian ini berfokus pada upaya menghadirkan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, serta menjaga citra investasi Indonesia di mata global.
Menurutnya, rumusan pasal terkait tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diperjelas pengkategorian perbuatannya secara rinci, serupa dengan perumusan undang-undang di sektor khusus lainnya, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penanganan risiko bisnis murni versus tindak pidana korupsi.