Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana dkk itu. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagai syarat menjadi cawapres.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai wapres. MK menyebut bahwa temuan soal ijazah itu menjadi ranah lembaga yang punya kewenangan untuk menilainya.