JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya, mulai dari buku, lagu, hingga video game. Kebijakan ini ditargetkan berlaku pekan depan setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan sebagai dasar penerapan tarif Rp0.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan pencatatan hak cipta gratis tidak hanya berlaku untuk lagu dan musik, tetapi juga berbagai jenis karya lainnya.
Sebelumnya, Kemenkum mengusulkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta.