Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya

Kemenkum akan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya, mulai dari buku, lagu, hingga video game. Simak daftar dan cara pengajuannya.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Segera Berlaku, Ini Daftar dan Cara Mengurusnya
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya, mulai dari buku, lagu, hingga video game. Kebijakan ini ditargetkan berlaku pekan depan setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan sebagai dasar penerapan tarif Rp0.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan pencatatan hak cipta gratis tidak hanya berlaku untuk lagu dan musik, tetapi juga berbagai jenis karya lainnya.

Sebelumnya, Kemenkum mengusulkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta.

“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum kami usulkan itu menjadi Rp0,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Supratman menjelaskan, usulan tersebut telah disetujui Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Tahap berikutnya, Kemenkum akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum sebagai landasan pemberlakuan tarif gratis tersebut.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.