JAKARTA, iNews.id - Tarif Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Segmen Gending-Paiton resmi berlaku mulai Rabu (14/10/2026) pukul 00.00 WIB. Pengguna jalan kini dikenakan tarif setelah masa sosialisasi gratis selama 14 hari, terhitung sejak 30 September hingga 13 Oktober 2026.
Pemberlakuan tarif oleh PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton.
Untuk kendaraan Golongan I, tarif dari Gending menuju SS Kraksaan ditetapkan sebesar Rp16.000. Sementara itu, perjalanan dari Gending hingga SS Paiton dikenakan tarif Rp36.000, sedangkan perjalanan dari SS Kraksaan menuju SS Paiton sebesar Rp20.000.