BEKASI, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Senin (19/10/2026). Nyumarno terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Pandi.
Meski vonis bersalah telah dijatuhkan, keluarga korban tak mampu menyembunyikan rasa kecewa atas hukuman ringan tersebut. Pihak keluarga menilai vonis 10 bulan penjara tidak sebanding dengan luka-luka serta penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban.
Aksi penganiayaan itu bermula pada Oktober 2025 lalu di salah satu kafe kawasan Lippo Cikarang Selatan. Berdasarkan rekaman video amatir yang sempat diabadikan korban, Nyumarno bersama rekan-rekannya mendatangi dan mengeroyok Pandi hingga mengalami luka berat di bagian wajah serta lengan.