Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Terindikasi Ikut Sebabkan Karhutla, WALHI Dorong Polri Usut Konsesi 372 Perusahaan

WALHI mendesak Polri untuk mengusut 372 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di 8 provinsi, menekankan pentingnya keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Terindikasi Ikut Sebabkan Karhutla, WALHI Dorong Polri Usut Konsesi 372 Perusahaan
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - WALHI mendorong Polri mengusut konsesi terhadap 372 perusahaan di 8 provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dorongan itu muncul setelah WALHI mendapati temuan indikasi pelanggaran lantaran area konsesi di ratusan perusahaan tersebut terbakar. 

Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional Teo Reffelsen menyampaikan bahwa temuan itu merupakan data akumulasi sejak 1 Januari-6 September 2026. Menurut dia, temuan itu adalah indikasi awal yang harus diverifikasi. Pembuktian di lapangan menjadi kunci. Untuk itu, dibutuhkan peran Polri.

”Polri tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Data titik panas dan perizinan sudah ada di kementerian terkait dan semestinya langsung dijemput sebagai dasar penyelidikan. Pemeriksaan lapangan (ground check) harus segera dilakukan, sebab bukti karhutla cepat hilang,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (7/10).

Menurut Teo, polisi juga wajib membuka kepada publik data-data korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkembangan penanganan kasus karhutla terkait korporasi. Baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Itu sangat penting bagi publik, khususnya masyarakat yang terdampak karhutla.

Teo menyebut, penyelidikan juga tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polri harus menelusuri pengendali dan penerima manfaat melalui pertanggungjawaban pidana korporasi.

Tentu saja dengan pendekatan hukum berlapis, mulai dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga ketentuan UU Pencegahan Perusakan Hutan.

”Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara di 10 provinsi, 22 penyelidikan, 7 penyidikan, dan 2 sudah di tangan jaksa. Jangan sampai perkara-perkara ini mandek dan masuk peti es,” ujarnya.

Dalam keterangan yang sama, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian menyampaikan bahwa keterbukaan dalam proses penegakan hukum kasus karhutla merupakan hak korban. 

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.